Alur Registrasi PTK Baru di Aplikasi Simpatika Kemenag

thumbnailalurregistrasiptk.png

Pengelolaan administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan kementerian agama. Sejak tahun 2015 menggunakan APLIKASI SIMPATIKA KEMENAG. Oleh karena itu, seluruh PTK harus terdaftar di dalam aplikasi tersebut.

Dulu program ini bernama PADAMU NEGERI. Namun, pada tahun 2015 berubah menjadi SIM PTK Online.

Layanan PADAMU NEGERI terbitan Kemdikbud. Berjalan sekitar tahun 2013 hingga pertengahan 2015. Setelah itu, pada tangal 17 Agustus 2017 dikembangkan oleh Kemenag.

Kemenag bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia. Selanjutnya, terus melakukan improvisasi pada layanan tersebut.

Saat ini SIMPATIKA menjadi layanan PTK berbasis online. Itu sebabnya, seluruh PTK di lingkungan kemenag. Harus terdaftar dalam fitur layanan ini.

Alur Registrasi PTK Baru di Aplikasi Simpatika Kemenag

Seorang guru atau tenaga tata usaha yang belum memiliki PEGID. Dengan kata lain, harus melakukan registrasi di simpatika. Agar terdaftar aktif sebagai PTK.

Dalam alur pendaftaran PTK ini, ada dua tahapan

  • Pertama, Registrasi PTK Level 1
  • Kedua, Registrasi PTK Level 2

Registrasi PTK Level 1

Pertama, dia diwajibkan mengisi formulir A05. Lalu, melengkapi berkas lampiran yang dibutuhkan. Lampiran tersebut, sudah tertulis di dalam formulir yaitu :

  • Pas Foto 3 x 4
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Ijazah Sekolah Dasar
  • Fotocopy Menengah Pertama
  • Fotocopy Ijazah Terakhir Perguruan Tinggi
  • SK Tugas Mengajar Dari Sekolah (Catatan : untuk semua persyaratan di upload terlebih dahulu di scan dalam format gambar jpg/png dll.

Selanjutnya, oprator simpatika madrasah akan melakukan input data. Setelah itu, PTK yang bersangkutan akan mendapatkan Bukti Verval Level 1.

Di dalam tanda bukti tersebut. Terdapat PEGID dan kode aktivasi akun.

PTK tersebut wajib melakukan aktivasi akun. Dan setelah itu, melengkapi data di registrasi level 1.

Registrasi PTK Level 2

Setelah melakukan registrasi tahap pertama. Selanjutnya, PTK harus melakukan tahapan registrasi level dua.

Pada langkah ini PTK hanya perlu berkoordinasi dengan operator madrasah. Karena, yang akan melakukan verval level 2 adalah OPM.

Operator akan melakukan entri formulir S03. Setelah pegawai yang bersangkutan melakukan aktivasi dan melengkapi data.

Selanjutnya, OPM mencetak Pakta Integritas (S07a). Lalu, PTK yang bersangkutan menyerahkan kepada admin simpatika kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *